Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 03 Agu 2017 - 09:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dukung Hukuman Mati Gembong Narkoba Aseng

85aboebakar.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mendukung rekomendasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar gembong narkoba Aseng dieksekusi mati. Pasalnya, meski sudah divonis 15 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Aseng masih mengendalikan peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.

"Saya mendukung apa yang disampaikan oleh Kapolri, Indonesia saat ini sudah darurat narkoba, tangkapan aparan sudah dalam ukuran ton ataupun jutaan butir. Ini menunjukkan bahwa para bandar itu serius dalam menjalankan bisnis mereka," kata Aboe saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

DPR sendiri khususnya Komisi III DPR sudah secara tegas meminta kepolisian lebih serius lagi dalam melakukan perlawanan kepada bandar narkoba di Indonesia.

"Apalagi jika para terpidana mati masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari lapas, ini merupakan indikasi mereka tidak ada penyesalan. Selain itu, mereka tidak ada itikad baik untuk memperbaiki diri. Sebaliknya mereka masih saja melakukan aktifitas perdagangan narkoba. Ini tidak bisa ditolelir, negara harus tegas dalam menjalankan hukum," tegasnya.

"Saya rasa rekomendasi dari Kapolri itu sudah sangat tegas, semakin kejaksaan mengulur waktu untuk eksekusi, semakin banyak kerusakan yang mereka timbulkan untuk generasi muda bangsa ini," tambahnya.

Oleh karenanya, lanjut politikus PKS ini, sebaiknya eksekusi mati tersebut segera dilakukan, agar orang seperti Aseng ini tidak lagi mengatur perdagangan jutaan ekstasi di Indonesia.

Selain untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melawan narkoba, eksekusi tersebut lebih bermakna sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dan NKRI.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap Aseng dieksekusi mati. Pasalnya, meski sudah divonis 15 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Aseng masih mengendalikan peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.

"Ancaman hukuman mati," kata Tito dalam konferensi pers pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Dia menilai narkoba merupakan musuh negara dan harus diberantas oleh semua pihak. Tito mengharapkan, jaksa dan hakim satu visi dalam pemberantasan narkoba.

"Kami harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis. Kami minta dikenakan hukuman mati," tegas Tito. (plt)

tag: #komisi-iii  #narkoba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...