Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 27 Feb 2015 - 19:32:24 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Belum Limpahkan Kasus BG ke Penegak Hukum Lain

71Johan Budi (3).JPG
Johan Budi (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya belum melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke instusi penegak hukum lainnya.

Hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik kasus BG, yang sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening bermasalah.

"Putusan praperadilan itu menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus BG, Kemudian kasus ini (BG) masih domain KPK dan belum ada opsi kesana (pelimpahan)," ujar Johan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2/2015).

Untuk itu, Johan memastikan akan mencari jalan keluar bersama pimpinan KPK lainnya terkait langkah selanjutnya.

"Karena itu kami, lima Pimpinan KPK masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana," ungkap Johan.(yn)

tag: #KPK  #Budi Gunawan  #Johan Budi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Minta Penyimpangan Pada Proses Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kisruh pendaftaran siswa baru yang kembali terjadi untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Menurutnya, persoalan berulang saat pendaftaran ...
Berita

Kritisi Pernyataan Gus Ulil, Legislator Singgung Fakta Ekplorasi Tambang Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengkritisi pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla yang menyebut penolakan tambang secara ...