Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 08 Agu 2017 - 18:57:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Jaksa Agung, Ahok Tak Perlu Hadiri Sidang Buni Yani

48jaksaagung.JPG
Jaksa Agung HM Prasetyo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)---Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani. Sebab, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.

"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. Nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," katanya di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia lebih baik keterangan yang sudah dia sampaikan dalam pemeriksaan dibacakan di sidang.

"Pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.

Dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandung hari ini, tim pengacara Buni Yani menyatakan keberatan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Ahok dalam kasus yang menjerat kliennya.

Jaksa Andi M. Taufik mengatakan Ahok tidak bisa menghadiri sidang karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya. (plt/ant)

tag: #ahok  #buni-yani  #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...