Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 13 Agu 2017 - 10:56:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Yakin KPK Punya Strategi Jerat Setnov di Korupsi e-KTP

23SetnovVI.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP menimbulkan pertanyaan publik.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, bisa saja hilangnya nama Novanto tersebut bagian strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Ketum Golkar dalam dugaan kasus korupsi e-KTP.

"Dalam sebuah persidangan itu susah disentuh (intervensi) oleh siapapun. Semua sudah tergantung kewenangan Jaksa dan Hakim. Bisa jadi KPK meminta beda berkas untuk Novanto, sehingga segala dakwaan bisa fokus," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (13/8/2017).

Oleh karenanya, Asep sendiri masih yakin KPK akan mampu menjerat Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Mengingat, nama Novanto sendiri sudah banyak disebut oleh tersangka korupsi e-KTP dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

"Nama Novanto sendiri sudah banyak disebut dalam persidangan. Sekarang tinggal bagaimana KPK mengumpulkan bukti keterlibatan Novanto. Maka itu, saya katakan, bisa saja berkas untuk Novanto sudah dipisahkan oleh KPK," ujarnya.

"Bila KPK tidak mampu menghadirkan bukti tersebut, saya kira Pansus Angket KPK harus bertindak untuk mengevaluasi lembaga anti rasuah tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Aidul (KY) Fitriciada Azhari mengaku telah membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Novanto dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto. Ia mengatakan, proses investigasi saat ini tengah berjalan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya seperti pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.

"Kami menurunkan tim investigasi untuk meneliti itu. Tentu kan sebagai representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jadi itu masukan bagi kami," ujar Aidul di Gedung KY, Jakarta, Sabtu (12/8/2017). (icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kilang Pertamina Dumai, Hadirkan Perubahan Melalui Program Bedelau Minapolitan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keberadaan perusahaan di lingkungan dimana beroperasi harus memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. Hal ini juga yang dilakukan oleh Kilang Pertamina Internasional ...
Berita

Puan Sebut DPR Bangga Prabowo Wakili RI Dorong Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memuji Presiden RI, Prabowo Subianto dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTT PBB) yang menyinggung soal solusi dua ...