JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis (24/8/2017). Rapat tersebut memiliki dua agenda, yakni mendengarkan pandangan seluruh fraksi-fraksi atas RUU APBN 2018 beserta nota keuangannya dan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) politikus Demokrat Putu Sudiartana.
Putu telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Putu memang sudah tak dapat meneruskan kerjanya lantaran terjerat kasus korupsi.
"Ini merupakan kewenangan parpol yang ada melalui partainya. Sehingga ni adalah pelaksanaan administrasi dan secara resmi dilantik, sehingga penggajian dan sebagainya resmi jadi anggota dewan," kata Agus di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Putu diketahui adalah anggota DPR dari Partai Demokrat. Dia ditangkap KPK di perumahan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2016.
Dia ditangkap lantaran menerima suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk pembangunan 12 jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P tahun 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun sudah menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Putu.(yn)