Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 29 Agu 2017 - 13:44:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Heboh! Beredar Surat BPN Soal Pemberian HGB untuk Pulau Reklamasi

70srtbpn.jpg
Surat yang diduga dikeluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polemik soal pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta kembali mencuat. Teranyar beredar surat yang diduga dikeluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah.

Berdasarkan gambar yang didapatkan TeropongSenayan, surat itu tidak dilengkapi nomor surat sebagaimana lazimnya sebuah surat formal dikeluarkan satu instansi resmi. Selain itu tidak ada juga stempel dalam surat tersebut.

Surat berkop BPN RI Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta itu berisi penjelasan mengenai penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi atau 312 hektare di lahan reklamasi Pulau 2a (Pulau D) kepada PT Kapuk Naga Indah.

Surat tertanggal 28 Agustus 2017 tertanda Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq.

Dalam surat dijelaskan tiga poin. Pertama bahwa proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Penerbitan HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan) adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota," demikian petikan surat tersebut.

Kedua, HGB yang diberikan adalah merupakan HGB Induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang, dan diserahkan kepada Pemda DKI yang kemudian akan disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta.

"Ketiga, sebagaimana aturan yang berlaku, jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," demikian bunyi surat tersebut.(yn)

tag: #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...