Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 30 Agu 2017 - 17:06:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Dirdik KPK Aris Budiman

44dirdik-kpk-aris.jpg
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Alghiffari Aqsa mengatakan, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam.

Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan Wadah Pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK. "Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK . Terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan Aris," kata Alghiffari, Rabu (30/8/2017).

Pelanggaran pertama, kata dia, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap insan komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," ujarnya.

Pelanggaran kedua, lanjut dia, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.

"Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK, dan seterusnya," ucapnya.

Sementara pelanggaran ketiga, terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku. "Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," tambahnya.

Selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik, keterangan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga.

"Novel Baswedan sebagai ketua Wadah Pegawai KPK memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun, hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih concern Novel dan Wadah Pegawai KPK sangat beralasan," terangnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...