Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 07 Sep 2017 - 08:24:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Dilaporkan PDIP, Ustad Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

29LogoPDIP.jpg
PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAWA TIMUR (TEROPONGSENAYAN) - Ustad Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kata seorang kuasa hukumnya, Kamis dini hari.

Meski begitu Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda Rabu (6/9/2017) malam.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan penangkapan kliennya itu terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," katanya. (Ant/icl)

tag: #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kepastian Hukum Ternodai: Skandal Legalitas SOKSI Misbakhun dan Seruan Tokoh 66

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 08 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik besar mengguncang tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) pasca Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal AHU menerbitkan Kepmenkum pada 2 ...
Berita

Hardjuno: Transparansi DPR Tak Akan Jalan Tanpa Perbaikan Partai Politik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons Tuntutan 17+8 dengan enam poin keputusan yang disepakati fraksi-fraksi partai politik. Salah satu poin yang paling ditekankan ...