JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR telah menerima naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Dalam waktu dekat, DPR akan membahas Perppu tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto berpandangan, pihaknya tetap ingin melibatkan pengadilan dalam proses pembubaran Ormas. Meski begitu, ia setuju kelompok yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan.
"Masa yang mengeluarkan surat, masa dia juga yang mencabut atau membubarkan, kan harus ada wasit. Harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu pengadilan, kenapa di frasa pengadilan di Perppu ini dihapuskan semua. Sementara di UU 17/2013 telah mengatur itu semua," tegas Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Yandri mengaku dirnya belum bisa menjelaskan soal sikap Fraksi partai politik di DPR terhadap Perppu Ormas.
Menurutnya, setelah surat presiden masuk ke DPR, maka akan dibahas terlebih dahulu kajian-kajian akedemiknya agar Perppu Ormas tersebut saat menjadi UU bisa menjawab persoalan secara menyeluruh.
"Saya belum bisa menyampaikan itu (sikap fraksi partai politik) makanya kita mau undang pihak ekternal itu yang setuju dan tidak setuju. jadi begitu petanya. kalau ada hukum pidana setuju, kalau ada hukum pidana yang tidak setuju. jadi fraksi dalam mengambil keputusan di Paripurna itu ya bisa merujuk pendapat-pendapat yang kita undang tadi itu," ungkapnya.(yn)