Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 11 Sep 2017 - 11:39:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Bisa Terkena Sanksi

8okky-asokawati.jpg
Okky Asokawati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat bisa terancam sanksi lantaran diduga menolak memberi penananan medis terhadap pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjorang. Demikian kata anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati

Okky menjelaskan, berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa semua RS wajib menerima pasien untuk penyelamatan jiwa.

"Saya meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Bila memang RS terbukti melanggar ketentuan UU Kesehatan, hukum harus ditegakkan dan tidak segan-segan untuk memberi sanksi kepada RS," kata Okky di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia pun menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya bayi Debora yang tidak mendapat penanganan medis segera. Padahal, Debora ketika harus masuk ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), karena ada kelainan jantung dan batuk-batuk.

Hanya saja, bayi Debora terganjal biaya admnistrasi yang menyebabkannya tak bisa masuk ruang PICU. Peristiwa seperti ini, kata Okky, mestinya tak perlu terjadi bila pihak RS mematuhi UU Kesehatan. Amanat UU itu, RS swasta maupun pemerintah wajib menerima pasien dalam kondisi apapun.

RS Mitra Keluarga Kalideres juga ternyata belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menyulitkan akses kesehatan bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.

Menyinggung soal ini, Okky mengungkapkan bahwa program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih menyisakan persoalan di lapangan. Pemerintah masih punya utang, karena belum menerbitkan PP atas UU Kesehatan. PP untuk UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit juga belum ada.

"Saya meminta pemerintah untuk segera membuat PP terhadap kedua UU tersebut agar implementasi kedua regulasi di bidang kesehatan itu dapat lebih efektif pelaksanaannya di lapangan," harapnya.

Sementara soal belum maksimalnya kepesertaan RS swasta dalam BPJS Kesehatan, sebaiknya pemerintah membuat rumusan insentif untuk RS swasta, agar sebaran RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan makin banyak

"Harus diakui, fasilitas alat kesehatan yang dimiliki RS swasta jauh lebih banyak dibanding RS pemerintah. Belajar dari peristiwa bayi Debora, pemerintah harus membuat terobosan agar masyarakat dapat akses kesehatan dengan cepat, tepat, dan mudah," tutupnya.(yn)

tag: #kasus-bayi-deborah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...