JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejagung akan mendalami kasus e-KTP yang diduga melibatkan Ketua KPK. Jaksa Agung HM Prasetyo membantah upaya tersebut sebagai bentuk balas dendam atas banyaknya Jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"OTT pun kita serahkan pada mereka (KPK). Kita tidak pernah halangi dan kita tidak tutup-tutupi. Selama ada OTT pun hubungan kita baik-baik saja. Gak ada masalah," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Prasetyo pun meminta semua pihak tidak mengaitkan persoalan ini dengan unsur politik maupun upaya kriminalisasi.
"Kejaksaan selalu bekerja secara terukur dan tidak pernah ada pengaruh apapun dengan OTT (yang menimpa Jaksa)," ucapnya.
Sebelumnya, Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid.
Razikin mengatakan, dirinya melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung karena khawatir ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke KPK.
Menurut dia, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Saat lelang proyek pengadaan e-KTP Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Razikin mengaku telah membawa sejumlah bukti berupa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.(yn)