Jakarta
Oleh Sahlan pada hari Senin, 11 Sep 2017 - 16:01:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan DPRD DKI: Cabut Izin RS Mitra Keluarga

77taufik-gerindra.jpg
M Taufik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Bayi Tiara Debora meninggal diduga tidak mendapatkan penanganan medis selayaknya di RS Mitra Keluarga. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pun angkat bicara.

"Makanya perlu dilakukan penelitian lebih detail memberikan izin rumah sakit. Orang yang tidak puya hati tidak perlu dikasih izin, itu kan tidak punya hati kan. Sebaiknya saran saya kalau sudah begitu cabut saja izinnya," kata Taufik di gedung DPRD, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ke depan, kata Taufik, dinas kesehatan DKI harus lebih berhati-hati mengeluarkan izin untuk rumah sakit.

"Dinas kesehatan yang merekomendasikan ditanya dong, kalau perlu datangkan psikolog, punya hati tidak dia mengelola rumah sakit," katanya.

RS Mitra Keluarga juga ternyata belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menyulitkan akses kesehatan bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.

"Itu namanya membangkang, dia mau untung sendiri saja, kalau menurut saya kalau begitu ditinjau kembali lah," ucapnya kesal..

Politikus Gerindra ini juga meminta sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit agar tidak ada lagi kejadian serupa.

"Ini harus ada pelajaran pada rumah sakit-sakit lain agar tidak melakukan yang sama," tandasnya.

Diketahui, bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/9/2017) lalu setelah disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.

Awalnya, staf medis memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.

Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).

Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu. Akhirnya, Debora tak bisa dirawat di ruang PICU karena uang muka tidak mencukupi.(yn)

tag: #kasus-bayi-deborah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...