Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Sep 2017 - 11:47:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Batal Hadir, Pansus Angket Akan Kembali Undang KPK

14images (3).jpg
Ahmad Sahroni (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Sahroni, menghormati langkah pimpinan KPK yang tidak memenuhi undangan Pansus.

Namun Sahroni mengatakan, pihaknya tetap meminta kepada pimpinan Pansus serta pimpinan DPR untuk menghadirkan Ketua KPK.

"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).

Politikus Nasdem ini menuturkan, pihaknya juga akan tetap mendorong agar masa kerja Pansus diperpanjanghingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.

"Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka Pansus tanggal 28 September akan tetap membacakan di Paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan Pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja Pansus sesuai UU," katanya.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK pada Rabu (20/9/2017) jam 13.00 WIB, sejatinya akan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.

Namun jelang rapat akan dilaksanakan siang hari tersebut, KPK berkirim surat kepada Sekjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR.

Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditanda tangani ketua KPK Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.

Dari informasi yang dihimpun, pertemuan ditunda sampai hari Selasa tanggal 26 September minggu depan.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement