JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus Angket KPK akan memperpanjang masa kerjanya yang akan habis pada 28 September 2017 nanti.
Menanggapi hal ini Ketua KPK Agus Raharjo tidak ambil pusing. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan DPR.
"Oh diperpanjang. Sampai kapan?" ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Alasan Pansus KPK memperpanjang masa kerjanya, lantaran lembaga antirasuah itu belum bersedia hadir. Dengan belum hadirnya pihak KPK itu, Pansus belum bisa memutuskan rekomendasi hasil temuan-temuannya.
"KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya," kata Agus.
Ia juga berharap MK dapat memutuskan dengan cepat, agar KPK dapat memenuhi panggilan Pansus KPK itu.
"Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," katanya.(yn)