Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 26 Sep 2017 - 17:43:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Dasar Penyadapan KPK Dipertanyakan Komisi III DPR

45Benny-K-Harman-2.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -‎ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyadapan.

Menurut Benny belum ada Undang-undang yang mengatur KPK dalam melakukan penyadapan. "Apakah KPK bisa berikan kewenangan pada dirinya sendiri untuk penyadapan? Padahal tidak diatur tata caranya mengatur sendiri (kewenangan penyadapan)," kata Benny dalam RDP Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, ‎dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Undang-undang tata cara da‎lam menggunakan kewenangan penyadapan baik oleh Polisi, Kejaksaan, KPK, BNN dan instansi-instansi lain.

Menurut Benny, hingga saat ini Presiden dan DPR belum membuat UU yang mengatur penyadapan untuk penegak hukum termasuk KPK.

"MK mengatakan KPK tidak buat UU (penyadapan) sendiri, harus dibuat berdasarkan dewan dan presiden. Kita ingin melaksanakan perintah MK, tapi dituduh melemahkan KPK. Padahal itu putusan MK," tuturnya.

‎Ditegaskan Benny, KPK saat ini dalam melakukan penyadapan hanya berlandaskan pada Standard Operating Procedure (SOP).

Padahal menurutnya, SOP bukanlah sebuah aturan UU."Kewenangan yang tidak ada legalnya tidak boleh dilakukan, apalagi untuk menzalimi orang. Kewenangan penyadapan ini disalahgunakan," katanya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement