JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua KPK Agus Rahardjo mempersilakan pihak berwenang untuk mengaudit hasil penyadapan lembaga anti rasuah tersebut. Hal ini penting guna mengedepankan transparansi penanganan tindak pidana korupsi.
Agus menyatakan, KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang untuk mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.
"Kami siap untuk dilakukan audit. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2017).
Agus menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Namun, audit tersebut dihentikan menyusul keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa UU.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Kominfo," ujarnya.
Agus menuturkan, penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat. Laporan dengan tingkat data yang detil paling cepat ditindaklanjuti. Bahkan, Agus menyebut, kabanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang dekat dengan orang yang akan disadap.
"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal-hal yang ada di luar identifikasi yang kami terima. Mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," ujar Agus. (plt)