Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 09 Okt 2017 - 07:03:11 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Periksa Luhut Soal Reklamasi Teluk Jakarta

5(KabinetKerja)LuhutIV.jpg
Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), mencabut keputusan penghentian sementara proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta mengandung kontroversi. Pasalnya, moratorium yang diterapkan sebelumnya berdasarkan pertimbangan rasional yang matang, namun dicabut begitu saja tanpa alasan konkret.

Sekjen Majelis Sinergi Kalam – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI), Ismail Rumadan, menyayangkan dan merasa heran atas tindakan Luhut yang terkesan selalu memaksa untuk mendukung proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“KPK perlu memeriksa Menteri Luhut, sebab dipertanyakan apa motivasi di balik pencabutan mortorium tersebut. Padahal moraturium belum sampai setahun,” ujar Ismail dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2017).

Selama ini, kata Ismail, Luhut memang terlihat selalu pro terhadap proyek yang sudah terbukti merusak lingkungan tersebut, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai-sampai, sambung dia, Luhut sempat terlihat gusar saat Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anis Baswedan, hendak menghentikan proyek yang masih simpang siur perizinannya tersebut.

Sampai saat ini, menurut Ismail, Luhut mengeluarkan keputusan tanpa penjelasan rasional kepada masyarakat mengenai pencabutan moratorium pulau reklamasi yang dikeluarkannya. Padahal, moratorium itu dulunya dibuat dengan kesepakatan empat kementerian, Kemenko Maritim, KKP, Kementerian LKH, dan Kementerian ATR.

“Moratorium itu dulu dibuat oleh Bapak Rizal Ramli dengan pertimbangan masalah hukum dan masalah lingkungan akibat kegiatan reklamasi. Jadi itu sudah tepat dan berdasar,” tegas Ismail yang juga merupakan Dekan Fakutas Hukum Universitas Nasional.

Masika-ICMI menilai Luhut perlu menjelaskan rasionalisasi kebijakannya atau aparat penegak hukum perlu memeriksa motif di belakang manuver yang dilakukan Luhut tersebut. (Rep/icl)

tag: #kpk  #luhut-binsar-pandjaitan  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement