Berita
Oleh M. Anwar pada hari Senin, 09 Okt 2017 - 14:40:23 WIB
Bagikan Berita ini :

PPATK Dalami Transfer Nasabah Indonesia Rp18 Triliun

81ppatk.jpg
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuanga (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan masih mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, sehubungan dengan adanya transfer dana hingga Rp18,8 triliun dari wilayah Guernsey ke Singapura.

"Kami masih terus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam hal ini," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae seperti ditulis Antara di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dian mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menyimpulkan adanya modus pencucian uang. Yang pasti, kata Dian, yang terlibat dalam transfer dana fantastis tersebut terdiri dari entitas pengusaha (individu) dan juga korporasi.

Indikasi sementara lainnya, kata Dian, adalah pelanggaran perpajakan dengan menhindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak (tax evasion). Transfer dana tersebut dilakukan pada akhir 2015 atau tepat sebelum Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

PPATK sudah menyerahkan hasil analisis ke Ditjen Pajak. Namun, Dian menegaskan, pelanggaran pajak masih bersifat dugaan sementara. Dia meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari Ditjen Pajak.

"PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya. Saya kira agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi Ditjen Pajak," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK) sudah meminta anak usaha Standard Chartered Plc di Indonesia untuk memberikan klarifikasi. OJK akan menentukan sikap setelah selesai mendalami penjelasan dari Standard Chartered Indonesia.

"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (Ant/icl)

tag: #skandal-transfer-rp18-triliun  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...