PERSOALAN baru muncul ketika MenkumhamYasonna Hamonangan Laoly pada tanggal 10 Maret 2015 mengeluarkan surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 yang perihalnya tentang penjelasan. Dalam surat itu Menkumham menyatakan pengakuannya terhadap Pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin HR Agung Laksono.
Pengakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai (MP) Patai Golkar yang telah bersidang pada 3 Maret. Tidak ada keputusan MP, kata Ketua MP Prof Muladi, walaupun anggota MP yang mendukung Agung menyatakan mengakui kepengurusanMunas Ancol. Jika diteliti, keputusan itu jelas tidak bulat, karena belum mayoritas atau lebih dari 50%, tapi baru 50% saja.
Persoalan yang muncul adalah karena Partai Golkar masih dalam kendali ketua Umum hasil Munas Nusa Dua Aburizal Bakrie atau akrab disapa ARB atau Ical. Sebab, ARB kini masih menguasai Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR. FPG DPR masih melanjutkan berkongsi dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yaitu kelompok partai yang memilih tidak duduk di pemerintahan.
KMP menguasai seluruh komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD). Belakangan, satu dari lima kursi pimpinan di komisi dan AKD diberikan kepada rivalnya, yaitu fraksi-fraksi yang berseberangan paham politik dengan KMP. Mereka berkumpul di Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Saat Partai Golkar pimpinan ARB merasa dizalimi, fraksi-fraksi KMP pun ikut membantu. Pada 13 Maret, mereka mendeklarasikan digalangnya hak angket yang menjurus pada ketidakpercayaan terhadap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, bukan Presiden Jokowi.
Selain Partai Golkar, yang kini juga sedang menjadi bulan-bulanan Yasonna adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanya partai itu secara sepihak dihakimi oleh Yasonna secara tidak adil hingga sampai sekarang ada dua kubu yang masih bersengketa di PPP dan Golkar.
Jika kebijakan yang tidak produktif itu diulang-ulang terus, bisa jadi masyarakat menilai, pemerintah ini lebih suka berpolitik dari pada mengurusi rakyat. Kenapa Yasonna tidak membela Nenek Asyani agar bebas dari tuntutan hukum dengan tuduhan mencuri lima batang kayu di lahan Perhutani Situbondo.
Atau ikuti langkah positif seperti yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujuastuti yang berani memberantas mafia perikanan di lautan. Atau keinginan Menteri Reformasi Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan yang akan memberikan sertifikat kepada petani yang pemakai tanah hak ulayat di kawasan hutan industrii. (b)