Editorial
Oleh Bani Saksono pada hari Senin, 16 Mar 2015 - 10:46:23 WIB
Bagikan Berita ini :

"Peradilan yang Tak Beradab"

73Timbangan keadilan-demokrat co id.jpg
lambang peradilan yang tak memihak (Sumber foto : demokrat.co.id)
Teropong Juga:

"POLISI penyidik itu tak punya otak, peradilan itu juga tak beradab," itulah komentar para ibu-ibu rumah tangga yang sedang berkumpul di balai RT di kampung Sukatani Permai, Depok. Mereka kesal dengan tindakan semena-mena para penyidik kepolisian maupun kejaksaan dalam kasus pencurian kayu dengan terdakwa Nenek Asyani atau Ibu Muaris (63 tahun).

Dalam kasus pencurian kayu yang nilai nominalnya hanya Rp 4,3 jutaan, nenek Asyani harus mendekam di balik jeruji sejak Desember 2014. Padahal, kasus pencurian itu terjadi Juli 2014. Mengapa sang nenek harus ditahan? Apakah dia berpotensi menghilangkan barang bukti, bukankah kalau ada barang bukti bisa langsung disita? Apakah nenek Asyani juga berpotensi melarikan diri?

Bandingkan dengan kasus-kasus lain yang tingkat kerugian negaranya jauh lebih besar. Para tersangkanya masih melenggang bisa menghirup udara bebas. Masyarakat dipertontonkan persidangan yang memilukan. Nenek yang buta hukum, jangan-jangan juga buta huruf- itu selalu histeris saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Sampai-sampai Menteri Lingkngan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta demi kemanusiaan, agar nenek Asyanitak ditahan selama proses peradilan.

Yang harus dilihat para penegak hukum, kalau benar-benar mereka adalah penegak hukum, baik hakim, jaksa, penasihat hukum, juga penyidik, tentu bukan hanya aspek formalitas hukum acara. Padahal, meminjam kata-kata Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, harusnya hakim memiliki sense of justice.

Pertanyaannya, mengapa ketentuan hukum formal peradilan itu hanya diterapkan kepada orang kecil dan dalam kasus ini terdakwanya sudah sepuh? Masyarakat pun menduga-duga, jangan-jangan forum penyidikan hingga proses di pengadilan telah menjadi ajang pemerasan dan suap-menyuap.

Kalau mau terdakwa tidak ditahan selama proses pengadilan atau bahkan sejak awal penyidikan, ada tarifnya. Itukah yang disebut-sebut dengan mafia peradilan yang tak mengenal hati nurani? Apakh yang penting KUHP, kasih uang, habis perkara? (b)

tag: #kasus nenek asyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Editorial Lainnya
Editorial

Redam Harga Masker!

Oleh Firdaus
pada hari Selasa, 18 Feb 2020
Belakangan ini masyarakat terkejut dengan lonjakan harga masker hingga lebih 100% dan barangnya langka di beberapa apotik di Jakarta maupun daerah lainnya. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ...
Editorial

Degradasi Etika Pejabat

Keputusan Pemerintah menentukan Pangkalan Militer TNI di komplek Pangkalan Udara Raden Sajad Kepulauan Natuna untuk lokasi observasi 238 WNI dari Wuhan, China, adalah keputusan yang tepat. Pertama, ...