Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 02 Nov 2017 - 06:36:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Giliran FPPP Usulkan Revisi UU Ormas

38AB.jpg
Achmad Baidowi (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, fraksinya akan mengusulkan revisi Undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Nanti pada masa sidang berikut pada kesempatan pertama akan diajukan naskah akademiknya," terang Politikus PPP itu di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Diungkapkannya lagi, saat ini fraksinya masih menyelesaikan draft rancangan undang-undang revisi. Salah satunya dengan mengundang stakeholder-stakeholder terkait.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang ingin ditekankan PPP dalam revisi UU Ormas tersebut.

"Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," papar dia.

Baidowi menambahkan, dengan draft usulan revisi tersebut nantinya maka revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya Fraksi PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

Sebab peluang revisi masuk prolegnas prioritas 2018 masih terbuka karena sedang disusun oleh Badan Legislasi. (icl)

tag: #ormas  #ormas-islam  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement