Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 02 Nov 2017 - 13:47:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan DPD Minta Mahasiswa Menempa Diri Agar Berwawasan Luas

27Darmayanti-Lubis-Palu.jpg
Darmayanti Lubis (kiri) memberikan kuliah umum soal penguatan kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan di ruang video conference Universitas Tadulako (UNTAD), Sulawesi Tengah, Kamis (2/11/2017) (Sumber foto : Humas DPD)

PALU (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis memberikan kuliah umum soal penguatan kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan di ruang video conference Universitas Tadulako (UNTAD), Sulawesi Tengah, Kamis (2/11/2017). Ia berpesan bahwa mahasiswa harus mendalami peran dan fungsi lembaga negara.

Tak kalah penting, lanjut Darmayanti, mahasiswa harus belajar agar berwawasan luas dan turut membangun dan mengembangkan daerah.

"Dengan wawasan yang luas, maka informasi atau hal-hal mengenai suatu isu ataupun ilmu pengetahuan dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang bisa berguna bagi banyak orang. Terutama wawasan tentang peran dan fungsi DPDRI, jika informasinya sudah valid maka akan meminimalisir pula penyebaran berita yang tidak benar" ujarnya.

Darmayanti memaparkan juga tentang sejarah lahirnya DPD RI. "DPDRI hadir sebagai hasil reformasi sistem ketatanegaraan pada tahun 2001, sebagaimana diputuskan pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 oleh MPR RI," paparnya.

Menurutnya, fakta yang ada saat ini dalam pelaksanaan kewenangannya, DPD RI terkendala untuk mengemban aspirasi daerah menjadi undang-undang, gagasan dan keinginan tersebut harus disaring dan diajukan kepada DPR.

Hal ini menurutnya adalah suatu hal yang menunjukkan keinginan daerah tidak dapat diputuskan secara independen oleh wakil daerah.

Salah satu kewenangan DPDRI dalam legislasi adalah mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, DPD setara dengan DPR dan Presiden.

"Hak atau kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU, hanya saja DPD membahas RUU tetapi tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-undang," jelas Darmayanti Lubis.

Darmayanti juga berharap agar DPD memiliki UU sendiri.

"Jika tidak bisa amandemen, maka kita masuk ke implementasi UU, saat ini DPD berada dalam UU MD3, nah kami berharap UU kami bisa lebih spesifik seperti dalam UU DPRD," harap Darmayanti.

Dalam acara tersebut, hadir pula Dekan Fakultas Hukum UNTAD Sulbana. Menurutnya, materi kuliah umum tersebut sangat penting untuk diketahui mahasiswa dan masyarakat luas, karena jika dengan penguatan kelembagaan DPDRI maka daerah akan lebih cepat maju dan sejahtera.

"Penguatan kelembagaan DPDRI adalah sebuah keniscayaan, agar bisa memperjuangkan aspirasi daerah dengan lebih efisien dan nyata," ucap Sulbana.(yn)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...