Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 04 Nov 2017 - 14:36:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Hanya Djarot, Pejabat Pemda DKI Lain Disebut juga Berpotensi Jadi Tersangka

161497000102_dak.jpg
Mantan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpotensi menjadi tersangka terkait dugaan kolusi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan reklamasi pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta.‎

Pada 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lengser, 15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya, Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.

Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot bersama sejumlah pejabat DKI adalah menetapkan harga NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meter.‎

"Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, " ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Sabtu (4/11/2017) .‎

Karenanya, dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di ring satu eksekutif.‎

Amir menambahkan, setelah lengser pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .

"Jadi, idak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga berpotensi jadi tersangka," tuturnya.

Kesalahan yang dilakukan Djarot, kata Amir, Pergub No 137 itu dikeluarkan sebelum Perda tentang Tata Ruang disahkan.

Dugaan kesalahan yang dilakukan Djarot itu ada kaitannya dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa dia tak pernah mengeluarkan izin apapun soal reklamasi. ‎

"Presiden Jokowi cerdas, dia mau cuci tangan karena sadar ini barang busuk," ucap Amir lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan peraturan gubernur itu terbit karena adanya arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tuty Kusumawati menambahkan Pergub tersebut akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G. Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI .

Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

"Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya," kata Tuty.

Ia menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

"Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya," kata Tuty.

Selain itu, Sekertaris Daerah DKI Saefullah memastikan bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat.

Usai rapat gabungan membahas surat Pemprov soal kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI kemarin, dia mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (aim)

tag: #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...