SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya melakukan kontrak politik dengan pasangan bakal Calon Gubernur Jatim dan Wakilnya, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Azwar Anas agar nanti jika menang Pilkada Jatim bisa memberlakukan kembali pendidikan gratis siswa SMA/SMK.
"Komitmen Gus Ipul-Anas merupakan kabar baik bagi warga Surabaya. Ini kan jelas arahnya, kalau dipaksakan sekarang berikan bansos (bantuan sosial) dasarnya apa?" kata Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/11/2017).
Menurut dia, DPC PDIP Surabaya siap memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim yang diusung PKB-PDIP, Syaifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas pada Pilakda Jawa Timur 2018.
Hal ini dikarenakan keduanya telah berkomitmen untuk memberikan kewenangan kepada Pemkot Surabaya untuk kembali memberlakukan pendidikan gratis pada siswa SMA/SMK.
Whisnu yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya ini menilai pelimpahan pengelolaan memang kewengan dari Gubernur Jatim dan komitmen itu menurutnya merupakan kemauan politik yang diharapkan masyarakat.
"Berarti Surabaya dinilai mampu untuk menjalankan (pendidikan gratis)," katanya.
Whisnu menegaskan selaku ketua partai, dirinya menyambut baik keinginan cagub dan cawagub yang diusung PKB dan PDIP ini. Ia menganggap komitmen yang disampaikan tersebut merupakan bentuk gentlemen agreement atau perjanjian.
"Komitmen seperti ini yang bisa kita kampanyekan untuk pemenangan Gus Ipul- Anas di Surabaya," katanya.
Whisnu mengatakan saat ini pemerintah kota dan kalangan dewan menunggu jawaban Kemendagri mengenai legalitas bantuan sosial yang diberikan kepada siswa miskin SMA/SMK.
Pada saat konsultasi sebelumnya, lanjut dia, Kemendagri hanya memberikan penjelasan bahwa pembiayaan kepada siswa SMA/SMK bukan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.
"Kewenangannya ada di provinsi. Kalau pemerintah kota masih banyak yang harus diselesaikan," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan berdasarkan pada statemen pemerintah provinsi sebelumnya, sejak awal tidak ada kesanggupan untuk memberlakukan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK.
Untuk itu, menurutnya pemerintah kota Surabaya berkeinginan diberi pelimpahan kewenangan agar bisa mengelola sendiri. "Semuanya memungkinkan, tergantung goodwill-nya seperti apa," katanya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten kota sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan meski hanya sebatas parsial, yakni perbantuan tugas.
"Dari awal yang kami minta ke gubernur seperti itu, tapi gubernur merasa bisa kelola ya sudah," ujarnya.
Namun, Whisnu menegaskan perjuangan pemerintah kota untuk bisa memberlakukan pendidikan gratis hingga SMA/SMK terhenti, pascagagalnya gugatan warga Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi. (Ant/icl)