Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 16 Nov 2017 - 05:15:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ditemukan, KPK Bakal DPO-kan Setnov

18setyanovanto5.JPG
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11/2017) dini hari. Bila tidak juga ditemukan, KPK mempertimbangkan untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai dengan tengah malam tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/11/2017) malam.

"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

KPK pun menyarankan Setnov agar menyerahkan diri ke KPK.

"Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK," ungkap Febri.

Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov.

"Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. Di mana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," tambah Febri.

Pimpinan KPK pun sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Setnov.

"Apakah tindak lanjuti dengan pencantuman di DPO (Daftar Pencarian Orang) atau tidak. KPK juga sudah melakukan total 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP-e, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegas Febri.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekitar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.(plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...