Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Mar 2015 - 13:40:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi X Akan Panggil Menpora dan Pengelola GBK

91Dadan Rusdiana-Hanura-sahlan.jpg
Dadang Rusdiana, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usai reses, Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Pemanggilan ini untuk membahas adanya keinginan Kemenpora untuk mengelola kawasan SUGBK.

Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengatakan, perseteruan ini terjadi karena, SUGBK akan dipakai untuk menggelar konser musik grup band asal Inggris One Direction yang waktunya berdekatan dengan digelarnya jadwal kualifikasi Piala Asia Timnas U-23. "Komisi X tentu akan membahas masalah ini dalam rapat berikutnya, mengundang semua fihak terkait (Mepora dan Pengelola SUGBK)," kata Dadang kepada TeropongSenayan, Jum,at (20/03/2015).

Anggota Fraksi Partai Hanura ini mengatakan, fungsi utama GBK adalah untuk perhelatan sepakbola, sedangkan pertunjukan dan lainnya adalah fungsi tambahan.
"Itu yang membutuhkan ketegasan PSSI maupun pengelola GBK. Masa kepentingan sepakbola terkalahkan," katanya.

Seharusnya, kata Dadang, kita mesti faham bahwa Indonesia memiliki penggemar sepakbola terbesar dan itu mesti kita hargai. "Apalagi yang menyangkut agenda Asian Football Confederation (AFC) dan kita harus prioritaskan," imbuhnya.

Dia mengatakan, pengelolaan GBK memang harus profesional, tetapi tentunya tetap prioritaskan sepakbola. Memang pengelolaan GBK ini menjadi masalah tersendiri, disatu sisi pengelola membutuhkan dana untuk perawatan.

Kendati demikian Dadang, sepakat jika GBK tetap dikelola secara profesional tidak di bawah Kemenpora. "Saya sepakat kalau GBK tetap dikelola secara profesional, tidak harus dibawah kemenpora," pungkasnya. (b)

tag: #Rebutan Gelora Bung Karno  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...