JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebut bahwa KPK bakal keok lagi melawan Setya Novanto (Setnov) dalam sidang gugatan praperadilan jilid 2 yang bakal digelar Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kamis, Setnov masih memiliki celah untuk memenangkan gugatan tersebut yakni dirinya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Celah. Itu celah. Ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," ujarnya usai menjadi saksi yang meringankan Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).
Pendapat Kamis ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa sebelum menjadi tersangka, seseorang harus diperiksa sebagai calon tersangka.
Jadi saat KPK telah memanggil Setnov untuk diperiksa menjadi saksi namun mangkir, itu adalah hak dia. Sebab, perlu izin presiden untuk memeriksa Novanto.
"Waktu diperiksa sebagai calon tersangka, musti ada izin presiden. Harus. Harus. Suka tidak suka begitu," katanya.
Begitu pun jikalau KPK memanggil anggota DPR lainnya. "Semua. Asal dia berstatus anggota DPR," imbuh Margarito.
Terkait pendapat KPK yang memiliki alat bukti yang cukup kuat dalam menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, Margarito berkukuh dengan pendapatnya. Bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu harus diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
"Bagaimana KPK mendapatkan dua alat bukti kalau belum diperiksa?" tukasnya. (aim)