Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 29 Nov 2017 - 07:42:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Klaim Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Tak Mengandung Unsur Politis

11antarafoto-ahmad-dhani-diperiksa-050117-sgd-1.jpg
Ahmad Dhani (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak kepolisian membantah penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial mengandung unsur politis. Pasalnya penetapan tersangka terhadap Dhani dianggap sudah sesuai prosedur.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana, oleh sebab itu saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa, ini murni penegakan hukum," tutur Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Ia menerangkan, pertimbangan penyidik menetapkan pentolan Dewa 19 tersebut sebagai tersangka, karena sudah ada dua alat bukti.

"Jadi pertimbangan yuridis kita, jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ditanya soal pencekalan, ia mengaku belum dapat memastikan sekarang. Menurutnya, perlu akam dilakukan sesuai pertimbangan situasi dan kondisi yang akan dihadapi.

Ia pun mengaku dapat memastikan, apakah Ahmad Dhani akan langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, pada Kamis (30/11/2017) nanti, atau tidak.

"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Tapi, sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," ungkap Iwan.

Untuk diketahui, perkara Ahmad Dhani bermula, ketika ia mengunggah tulisan di Twitter yang isinya mengandung ujaran kebencian. Kalimat itu berbunyi, “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya.”

Akibat unggahan itu, Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017). Kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...