Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) pada hari Sabtu, 09 Des 2017 - 08:28:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Duduk Perkara Hak Prerogatif Presiden Angkat Panglima

61IMG-20171113-WA0000.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi Abdurrahman (mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Hak proregatif tak bisa dibuat untuk mengangkat Kapolri yang sebelumnya belum pernah menjabat Kapolda. Itu padanan KSAU menjadi Panglima TNI tapi belum pernah menjabat Panglima Komando TNI AU.

Tahun 2004 saya ikut dalam Pansus RUU KN (Kementerian Negara). Subtansi UU KN adalah bagaimana proses menngangkat dan memberhentikan Menteri Negara yang sebelumnya merupakan hak prerogatif presiden.

RUU KN harus mengatur pengangkatan dan pemberhentian Menteri Negara. Secara teknik, RUU ini membatasi hak prerogatif presiden.

Pertanyaannya, apa boleh hak prerogatif diatur? Ada dua mazdhab yang kami ambil dan mengerucut ke situ. Yaitu Prof Harun Al Rasyid, dan Prof Ismail Suny.

Harun Al Rasyid berpendapat, "hak prerogatif tak bisa dikurangi".

Ismail Suny : "Hak prerogatif berhenti ketika muncul hukum yang mengaturnya".

Pansus mengambil madzhab Ismail Suny, "Hak prerogatif berhenti ketika muncul hukum yang mengaturnya".

Itu menjadi pedoman di belakang hari mengenai hak prerogatif presiden sampai kini.

Karena RUU KN membatasi hak prerogatif, maka diganti kewajiban presiden melakulan fit and proper test sendiri. Sebab, menteri negara tidak masuk pejabat tinggi yang wajib melalui fit and proper test.

Tadinya, Prof Ryass Rasyid mengusulkan senaat confirmation pengganti fit and proper test bagi menteri negara seperti di Amerika Serikat. Yaitu legalitas hukum publik dari Senaat. Alasannya, karena perilaku menteri negara memberikan pengaruh signifikan kepada negara dan hukum publik. Jadi muncul unstability pemerintahan ketika mereka korupsi, melakukan kejahatan, dan bertingkah aneh-aneh.

Sejak UU ini, menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh UU, dan presiden tak bisa lagi pake suka-suka. Karena rekruit suka-suka terbukti hasilnya ada menteri negara yang terlibat kejahatan, korupsi, infeasible, etc, waktu itu.

Panglima dan Kapolri adalah pejabat tinggi yang wajib melalui fit and proper test. Dalam keadaan normal, Marsekal Hadi mustahil lulus. Yaitu, ada aturan, hukum, yang mewajibkan ia penuhi. Yakni kudu jadi panglima AU 1, 2, 3 sebelumnya, sebagaimana pula disinggung Gatot Nurmantio. Tak bisa main kutu loncat, rusak semua systems. Antree Pak Bro!

Dalam keadaan abnormal, segala memang bisa terjadi, deviasi, kalau main catur: kuda boleh jalan lurus! Suka suka Presiden Jokowi. Kasusnya sama dengan Archandra Tahar ketika diangkat jadi menteri. Suka-suka. Angkat, eh salah. Copot. Agkat lagi. Negara kayak warung kopi.

Diskresi juga tidak dapat digunakan karena tidak ada kekosongan hukum dan masalah memaksa di situ, seperti pada pergantian Kapolri Jenderal Sutarman kepada Badrodin Haiti. Yaitu, ada UU No 34 ditambah aturan di bawahnya, termasuk konvensi (living law) di ketentaraan.

Dalil hukum tata negara (HTN), hak prerogatif berhenti ketika muncul hukum yang mengaturnya adalah sama dengan hak konstitusi. Misal "semua orang berhak atas pekerjaan". Hak konstitusi itu berhenti ketika muncul hukum yang mengaturnya. Yaitu UU Naker. Hak konstitusi anak-anak untuk bekerja berhenti ketika anak-anak dilarang bekerja oleh UU Naker.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...