Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M. pada hari Sabtu, 02 Agu 2025 - 21:11:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Selesaikan Polemik Ijazah Presiden Jokowi dengan Transparansi, Bukan Kriminalisasi

tscom_news_photo_1754143875.jpg
Didi Irawadi Syamsuddin Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah berulang kali mencuat dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai secara elegan dan damai, justru terus bergulir karena belum ada langkah keterbukaan yang tuntas.

Jika memang benar ijazah itu asli dan sah, maka menunjukkannya secara terbuka kepada publik adalah langkah sederhana namun sangat bermakna. Tindakan ini tidak hanya menjawab keraguan masyarakat, tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan transparansi pejabat publik.

Tanpa keterbukaan, ruang bagi spekulasi, tuduhan, bahkan disinformasi akan terus tumbuh. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa, bahkan mencederai kepercayaan terhadap institusi negara.

Justru yang berbahaya adalah jika perdebatan ini dijawab dengan pembiaran, atau yang lebih buruk, dengan kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan. Padahal jika dokumen itu sah dan otentik, maka tidak perlu ada yang dikorbankan melalui proses hukum yang justru memperkeruh keadaan.

Maka saya mengajak seluruh pihak untuk berpikir jernih. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tunjukkan. Bangsa ini terlalu besar untuk terus dipertentangkan oleh sebuah dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi. Tanggung jawab moral seorang pemimpin adalah menjernihkan, bukan membiarkan rakyat saling curiga.

Indonesia membutuhkan pemersatu, bukan pembiaran atas perpecahan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

MEMBACA ABOLISI TOM LEMBONG

Oleh Faidal Bintang
pada hari Jumat, 01 Agu 2025
TEROPONGSENAYAN.COM - Jakarta, Presiden Prabowo Subianto membuka lembaran baru dalam sejarah hukum Indonesia dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih ...
Opini

GEMPA POLITIK DI SOLO: PRABOWO, AMNESTI, DAN TAFSIR BARU HUBUNGAN DENGAN PDIP

Dari Surat Presiden ke Getaran Politik Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirim dua Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI: Surpres Nomor R‑42/Pres/07/2025 tentang pemberian ...