Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 12 Des 2017 - 18:59:18 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Djan Tuding Kubu Romi tak Bermoral, Soal Apa?

25ROMAHURMUZY.jpg
M. Romahurmuziy (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen DPP PPP Sudarto mengaku tidak terima dengan sikap PPP kubu Romy yang akan mengambil alih kantor DPP PPP.

Sudarto bahkan menyebut langkah tersebut sebagai sebuah tindakan ilegal, sebab jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP PPP.

Sebelumnya beredar kabar bahwa PPP kubu Romi akan berkantor di kantor DPP PPP jalan Diponegoro Jakarta. Kabar tersebut bahkan diperkuat dengan adanya undangan dari PPP kubu Romi yang ditujukan pada awak media perihal acara persiapan pemilu yang akan diselenggarakan di kantor DPP PPP yang terletak di jalan Diponegoro itu.

"Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," kesal Sudarto saat dihubungi Wartawan, Selasa (12/12/2017).

Diingatkannya, jika PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," tegas Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya menggerakan preman untuk menempati kantor DPP PPP. Sudarto menyindir bahwa tindakan PPP kubu Romy sangat tidak bermoral dan keji.

Untuk diketahui, kata dia, PPP kubu Romy beberapa waktu lalu sempat mengerahkan preman untuk mengambil alih kantor DPP.

"Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respon dan tindakaan dari pihak yang berwajib," tandas Sudarto.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Farizd telah memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015. (icl)

tag: #djan-faridz  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...