Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 14 Des 2017 - 23:24:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Menang Lagi, DPP PKS Diminta Tak Usik Kursi Wakil Ketua DPR RI

70IMG-20171214-WA0007.jpg
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Mujahid A Latief, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) memperlihatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di Jakarta, Kamis (14/12/2017) (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fahri Hamzah kembali menang dalam sengketa hukum dengan DPP PKS. Kemenangan Fahri tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (14/12/2017) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Fahri kepada DPP PKS.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk tidak boleh menganggu posisi Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR, Pimpinan DPR sampai perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

"Sampai saat ini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS," ujar Mujahid, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A Latief di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Mujahid A Latief mengungkapkan dalam putusan Provisi (putusan sela) No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya keputusan DPP PKS sebagai tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan tersebut yakni pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah (adalah-red) sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR."

Selain itu berdasarkan amar putusan DPP PKS juga diminta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Juga diminta merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak di bidang penyedia layanan IT terus mendorong digitalisasi industri secara menyeluruh melalui ...
Berita

Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ...