Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 24 Mar 2015 - 17:41:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Isi Dua Surat Kubu Agung Laksono untuk DPR

14untitled.jpg
Agus Gumiwang (Sumber foto : Mulkan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Golkar dari kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang menyatakan telah melayangkan dua surat terkait dengan susunan Fraksi Golkar di DPR. Surat tersebut dilayangkan setelah Pimpinan DPR pada Senin (23/3/2015) mengabaikan surat kubu Agung.

Surat pertama, yaitu surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk mengakui kepengurusan Fraksi Golkar yang baru di DPR. Kubu Agung mengatakan pada Setya Novanto bahwa mereka merupakan fraksi yang sah karena sudah mendapatkan pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Surat pertama intinya, surat menyurat dari manapun yang mengatas namakan Partai Golkar yang tidak ada tandatangan kami, maka surat tersebut tidak sah dan tidak berlaku," kata Agus Gumiwang di DPP Golkar, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya, jika Setya Novanto mengacuhkan surat tersebut dan tak menjalankan amanat sebagaimana yang tertuang dalam surat maka pihak Agung Laksono menganggap Ketua DPR telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum.

Di samping surat tersebut, ada juga surat kedua yang ditujukan kepada Ade Komarudin selaku Ketua Fraksi Golkar Kubu Ical dan Bambang Soesatyo selaku Sekretaris Fraksi Kubu Ical. Dalam surat kedua tertulis permintaan agar anggota Fraksi Golkar kubu Ical segera meninggalkan ruangan Fraksi Golkar di DPR.

"Kami minta dengan segala kerendahan hati segera Ade Komarudin dan yang lain bisa legowo untuk tinggalkan Sekretariat Golkar, karena kami yang baru akan gunakan fasilitas fraksi. Kami ingin segera jalankan kinerja fraksi sehari-hari," tuturnya.

Agus mengutarakan bahwa jika pun ada hal yang tidak dapat diterima oleh Kubu Aburizal Bakrie, maka kubu Agung Laksono mempersilahkan Kubu Ical untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara. Ini seperti yang tertuang dalam surat yang disampaikan oleh Kubu Agung Laksono ke fraksi Golkar Ical.

"Kami persilahkan saudara untuk menempuh jalur hukum bila merasa keberatan namun, kami tegaskan dalam hukum dianut azaz keputusan negara harus dianggap tematik atau berkuatan hukum sampai ada pembatalannya," tandas Agus. (iy)

tag: #konflik golkar  #fraksi golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement