Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 29 Des 2017 - 05:54:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkeu Naikkan Tarif Batas Bea Masuk Barang Luar Negeri jadi 500 Dolar AS

11bea.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Keuangan menaikkan tarif batas atas (threshold) bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Kenaikannya mencapai 100 persen, dari 250 dolar AS menjadi 500 dolar AS.

Penumpang yang membawa barang dari luar negeri dengan nilai tidak lebih dari 500 dolar AS tidak akan dikenakan bea masuk. Sedangkan, jika barang bawaannya lebih dari ketetapan tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen bagi pemilik NPWP atau 15 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya tarif tersebut dinaikkan. Pertimbangan pertama, sejak 1982 tarif itu belum pernah diubah, lalu kedua, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sudah naik, pertimbangan terakhir yakni tingkat inflasi.

"Dari pertimbangan itu maka kita naikkan," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (28/12/2017). Ia pun menjelaskan, nilai 500 dolar AS diputuskan setelah melihat tarif threshold di beberapa negara Asia Tenggara.

Heru menyebutkan, tarif threshold bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Singapura mencapai 600 dolar AS. Lalu di Malaysia sebesar 125 dolar AS, dan di Thailand Rp 285 per dolar AS. "Maka kita ambil nilai di antara itu," ujarnya.

Dia berharap, kebijakan baru tersebut, bisa menjembatani peningkatan penumpang yang sudah mulai bepergian ke luar negeri. Ia menyebutkan, setiap tahun jumlah penumpang Indonesia yang ke luar negeri naik sekitar 10 persen.

Kebijakan baru itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010. Selanjutnya, tarif baru akan diberlakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan penomoran. "Setelah PMK, akan saya keluarkan petunjuk operasionalnya," kata Budi. (Ant/icl)

tag: #dirjen-pajak  #kementerian-keuangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...