Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 30 Des 2017 - 08:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bappeda Keluhkan Data Belanja DKI Jakarta Versi Sri Mulyani

86031480300_1490935051-024323900_1484212199-20170112-Sri-Mulyani-Indrawati-HEL-2.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati membantah sejumlah data yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 pada Rabu lalu.

"Data-data yang disampaikan Bu Menteri Keuangan berbeda dengan data kami," kata Tuty di Balai Kota DKI. Tutylantasberkomunikasi dengan tim teknis Sri Mulyani dan mereka berencana bertemu untuk mencocokkan data. Kami berharap, tim teknis yang menyiapkan data untukBu Menteri klarifikasi dulu dengan kami sebelum data itu dipublikasi secara luas."

Tutymenerangkan, data yang tak sesuai adalah belanja pendidikan dan kesehatan yang juga disoroti Sri Mulyani, selain anggaran perjalana dinas pejabat yang dianggap terlalu besar. Dalam paparan Sri Mulyani, porsi pendidikan dalam APBD DKI 2017 hanya 8,8 persen yang jauh lebih rendah dari ketentuan 20 persen. MenurutTuty,data yang disampaikan Sri Mulyaniadalah APBD DKI 2018. Dia menerangkan, porsi anggaran pendidikan pada 2017 sebesar 30,04 persen sedangkan pada APBD 2018 sebesar 30,58 persen. "Jadi dua tahun berturut-turut (porsinya) menembus 30 persen."

Alokasi anggaran pendidikan, Tutymelanjutkan, ditetapkanberdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017. Komponen yang dihitung dalam formulasi tersebut ialah belanja langsung di Dinas Pendidikan, belanja langsung di luar Dinas Pendidikan, belanja tidak langsung di Dinas Pendidikan, dan belanja tidak langsung di SKPD. Komponen tersebut dijumlahkan kemudian dibagi dengan total belanja daerah.

Selanjutnya, mengenaidata porsi belanja kesehatan DKI yang disebut Sri Mulyani hanya 6,9 persen dari yang seharusnya minimal 10 persen dari APBD. Tutymengatakan, formulasinya masih menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 dengan elemen yang sama. Yang membedakan,pembaginya dengan total belanja yang sudah dikurangi gaji PNS daerah.

Maka, porsi belanja kesehatan DKI Jakarta berdasarkan perhitungan Tuty adalah 17,02 persen untuk APBD 2017 dan 15,61 persen di APBD 2018. (aim)

tag: #kementerian-keuangan  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement