Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 04 Jan 2018 - 14:07:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Saudi Pungut PPN 5 Persen, Kemenag Hitung Ulang Biaya Haji dan Umroh

82haji-ibadah.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Agama tengah menghitung ulang biaya haji dan umroh, menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen.

“Penambahan PPN 5% itu diestimasi akan berpengaruh terhadap penambahan biaya penyelenggaraan haji dan umroh 2018. Terutama komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang berhimpitan dengan item barang, jasa yang dikenakan pajak oleh pemerintah Saudi,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Mastuki di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Penghitungan ulang biaya tersebut, ujar Mastuki, lantaran biaya operasional haji itu ada yang di dalam negeri, dan di luar negeri.

“Jadi, banyak item dan komponen yang harus dihitung secara detil,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kemenag RI dalam penyusunan BPIH tahun 2018 ini akan mengalokasikan penambahan pada komponen haji tahun 2018 secara detil.

“Karena tahun ini untuk kali pertama BPIH harus diajukan melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk selanjutnya disetujui oleh DPR RI. Jadi, masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji tersebut jika memang PPN itu akan diberlakukan untuk jemaah haji,” pungkasnya.

Diketahui, sejak 1 Januari 2018, pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing untuk semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi, tidak terkecuali umrah dan haji.

Langkah pemerintahan Arab Saudi itu merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sektor minyak mentah.(yn)

tag: #arab-saudi  #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement