Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 11 Jan 2018 - 19:12:33 WIB
Bagikan Berita ini :

BPN Nilai Penerbitan HGB Pulau Reklamasi Sesuai Prosedur

78rekalmais.jpg
Pulau Reklamasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPN tak akan membatalkan dan menunda sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau C, D dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

"Bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," kata Kabiro Humas ATR/BPN Arwin Baso saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, sertifikat HGB yang telah diterbitkan tidak bisa serta merta dibatalkan. Sebab, kata dia, setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum. Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya.

BPN, lanjut Arwin, menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin membatalkan sertifikan HGB. Apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, BPN baru bisa menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arwin mengatakan, korespondensi yang dikirim Gubernur DKI Anies Baswedan kepada BPN tidak bersifat non-retroaktif. Artinya, apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya berlaku ke depan. Sebab, menurutnya, jika asas non-retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia menambahkan, HGB yang telah diterbitkan di atas HPL Nomor 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemprov DKI.

Sementara terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Nomot 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 meter persegi tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta. Sedangkan terhadap Pulau G, kata Arwin, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGB) sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies. Keabsahan surat itu dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi.(icl)

tag: #dki-jakarta  #kementerian-atrbpn  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement