Berita
Oleh ferfiansyah pada hari Selasa, 16 Jan 2018 - 12:29:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Rhoma Tuding KPU-Bawaslu Pilih Kasih

32rhoma.jpg
Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bertindak pilih kasih atau diskriminatif dalam tahapan pemilu.

Rhoma menyatakan, partainya menengarai adanya unsur diskriminatif yang dilakukan KPU dan Bawaslu terhadap partainya. Indikasinya yakni, meskipun pihaknya telah melampirkan bukti adanya ketidaklengkapan persyaratan administrasi yang turut dilakukan partai lain, namun partai bersangkutan tetap lolos.

"Ada unsur `like and dislike`. Ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja, namun begitu lancar melenggang sampai saat ini. Ada juga partai `existing` yang datanya manipulatif, namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU," jelas Rhoma dalam koneferensi pers di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Tindakan pilih kasih tersebut, menurut Rhoma, berseberangan dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa verifikasi administratif dan faktual harus dilakukan secara berkeadilan.

Rhoma menegaskan, Partai Idaman akan melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum secara konstitusional.

Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi.

"Saya mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai. Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang," kata dia.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum tentang kelengkapan persyaratan administrasi pemilu.

Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.

Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.

Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU.

Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik.(plt)

tag: #partai-idaman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement