KPU akan mengubah beberapa tahapan dan peraturan pemilu 2019, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Iya revisi. Tahapannya harus direvisi, PKPU (Peraturan KPU) juga harus direvisi," ucap Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018) lalu.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) dan (3) menyatakan, verifikasi faktual hanya diterapkan pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Perlakuan berbeda terkait verifikasi faktual dinilai MK bertentangan dengan konstitusi. Arief menuturkan, akan melaporkan perkembangan terbaru pada DPR. KPU dan DPR akan menggelar rapat konsultasi. KPU juga akan melaksanakan rapat pleno internal.
"Kita ambil salinannya, kita rapat pleno, laluaction," ungkap Arief. (aim)