JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menegaskan, FPAN menolak keras rencana impor beras ketan sebesar 50.000 ton yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebab, lanjut dia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 soal ketentuan impor.
"Kementerian Perdagangan tidak melakukan koordinasi mengeluarkan izin impor beras ketan sebesar 50 ribu ton pada tanggal 5 Januari 2018. Mereka belum berkoordinasi dari Kementerian teknis terkait, tapi sudah mengeluarkan impor. Sementara, terkait UU no 18 tahun 2012 soal impor mengharuskan melakukan koordinasi," tandas dia dalam konferensi pers yang digelar diruang Fraksi PAN lantai 20 Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dengan kondisi demikian, Anggota komisi II DPR RI ini, mengatakan aparat berwajib harus segera mengusut dan melakukan pengawasan terkait rencana impor beras ketan tersebut.
"Melanggar undang-undang. Dan ini perlu dilakukan pengusutan dan pengawasan ketat dari KPK, DPR dan pihak kepolisian," pungkas dia.
Sebelumnya telah beredar surat di sosial media soal impor beras ketan sebesar 50.000 ton yang dilakukan oleh Pemerintah. PT Sarinah Persero diberikan tugas untuk melakukan impor tersebut.
Dalam pelaksanaannya Sarinah akan berkerja sama dengan 5 perusahaan yakni, PT Golden Sinar Sakti, PT Budi Andalan Argo, PT Buana Bisnis, PT Sejati Makmur Semesta dan PT Jabar Indah Sejahtera. (icl)