Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 22 Jan 2018 - 16:58:14 WIB
Bagikan Berita ini :

FPAN Tolak Rencana Pemerintah Impor 50.000 Ton Beras Ketan

76PAN-YANDRII.jpg
Yandri Susanto (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menegaskan, FPAN menolak keras rencana impor beras ketan sebesar 50.000 ton yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebab, lanjut dia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 soal ketentuan impor.

"Kementerian Perdagangan tidak melakukan koordinasi mengeluarkan izin impor beras ketan sebesar 50 ribu ton pada tanggal 5 Januari 2018. Mereka belum berkoordinasi dari Kementerian teknis terkait, tapi sudah mengeluarkan impor. Sementara, terkait UU no 18 tahun 2012 soal impor mengharuskan melakukan koordinasi," tandas dia dalam konferensi pers yang digelar diruang Fraksi PAN lantai 20 Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/1/2018).

Dengan kondisi demikian, Anggota komisi II DPR RI ini, mengatakan aparat berwajib harus segera mengusut dan melakukan pengawasan terkait rencana impor beras ketan tersebut.

"Melanggar undang-undang. Dan ini perlu dilakukan pengusutan dan pengawasan ketat dari KPK, DPR dan pihak kepolisian," pungkas dia.

Sebelumnya telah beredar surat di sosial media soal impor beras ketan sebesar 50.000 ton yang dilakukan oleh Pemerintah. PT Sarinah Persero diberikan tugas untuk melakukan impor tersebut.

Dalam pelaksanaannya Sarinah akan berkerja sama dengan 5 perusahaan yakni, PT Golden Sinar Sakti, PT Budi Andalan Argo, PT Buana Bisnis, PT Sejati Makmur Semesta dan PT Jabar Indah Sejahtera. (icl)

tag: #harga-pangan  #impor-beras  #impor-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...