Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 22 Jan 2018 - 16:58:14 WIB
Bagikan Berita ini :

FPAN Tolak Rencana Pemerintah Impor 50.000 Ton Beras Ketan

76PAN-YANDRII.jpg
Yandri Susanto (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menegaskan, FPAN menolak keras rencana impor beras ketan sebesar 50.000 ton yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebab, lanjut dia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 soal ketentuan impor.

"Kementerian Perdagangan tidak melakukan koordinasi mengeluarkan izin impor beras ketan sebesar 50 ribu ton pada tanggal 5 Januari 2018. Mereka belum berkoordinasi dari Kementerian teknis terkait, tapi sudah mengeluarkan impor. Sementara, terkait UU no 18 tahun 2012 soal impor mengharuskan melakukan koordinasi," tandas dia dalam konferensi pers yang digelar diruang Fraksi PAN lantai 20 Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/1/2018).

Dengan kondisi demikian, Anggota komisi II DPR RI ini, mengatakan aparat berwajib harus segera mengusut dan melakukan pengawasan terkait rencana impor beras ketan tersebut.

"Melanggar undang-undang. Dan ini perlu dilakukan pengusutan dan pengawasan ketat dari KPK, DPR dan pihak kepolisian," pungkas dia.

Sebelumnya telah beredar surat di sosial media soal impor beras ketan sebesar 50.000 ton yang dilakukan oleh Pemerintah. PT Sarinah Persero diberikan tugas untuk melakukan impor tersebut.

Dalam pelaksanaannya Sarinah akan berkerja sama dengan 5 perusahaan yakni, PT Golden Sinar Sakti, PT Budi Andalan Argo, PT Buana Bisnis, PT Sejati Makmur Semesta dan PT Jabar Indah Sejahtera. (icl)

tag: #harga-pangan  #impor-beras  #impor-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement