Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 10:13:07 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Rita Widyasari

18Rita-Widyasari.jpg
Rita Widyasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berhadapan jika tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegata Rita Widyasari mengajukan gugatan praperadilan.

"Silakan saja. Tentang praperadilan kan hak dari tersangka kalau ada pun keberatan diajukan melalui permohonan praperadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Rita melalui kuasa hukumnya, Noval El Farveisa menyatakan keberatan atas penyitaan sejumlah barang mewah miliknya oleh KPK soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengklaim, KPK memiliki bukti kuat bahwa Rita telah melakukan TPPU.

"Dugaan pencucian uang itu cukup kuat karena kalo lihat penanganan kasus RIW ini pertama yang kita tangani peristiwa gratifikasi, kemudian ke TPPU jadi ada tiga tindak pidana yang sebenarnya. Jadi tiga pasal," ujar Febri.

Pada Rabu, 17 Januari 2018, pihak KPK melansir kasus baru yang menjerat Rita Widyasari. Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Rita Widyasari bersama rekannya, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga menerima gratifikasi berbentuk fee dari berbagai pihak selama sekitar enam tahun menjabat Bupati Kukar.

Gratifikasi yang diterimanya berbentuk fee proyek, perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 436 miliar. Jumlah tersebut bisa bertambah dalam pengembangan penyidikan kasus pencucian uang ini.

Rita dan Khairudin diduga menyamarkan penerimaan hasil gratifikasi itu ke dalam bentuk kendaraan, tanah, uang tunai dan bentuk lainnya. Barang dan aset tersebut diatasnamakan orang lain.

Soal kasus pencucian uang Rita Widyasari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sembilan titik selama lima hari terakhir sejak 11 Januari 2018. Di antaranya di dua rumah pribadi milik Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah pribadi anggota DPRD Kabupaten Kukar yang tergabung dalam "Tim 11" di Tenggarong, dan rumah teman dari Rita di Samarinda.

Tempat lain yang digeledah adalah kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda.

Dari sembilan lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan tas dan sepatu bermerek, jam tangan dan perhiasan milik Rita Widyasari.

Sejumlah dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah tas.

Ada 36 tas berbagai merek milik Rita yang disita oleh penyidik KPK. Di antaranya merek Chanel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, dan Louis Vuitton. Selain itu, ada 19 pasang sepatu, mulai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Chanel, Hermes, dan merek lainnya milik Rita yang juga diamankan penyidik KPK.

Aset lain milik Rita yang disita KPK adalah tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land cruiser. Dua unit apartemen di Balikpapan, juga disita.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sejumlah 10.000 Dolar Amerika Serikat dan uang pecahan rupiah lainnya. Total uang tunai yang disita setara Rp 200 juta.

Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan atas penyidikan kasus pertama yang menjerat Rita.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, pada 2010 dan penerimaan gratifikasi sekitar Rp6,9 miliar terkait sejumlah proyek dan perizinan selama enam tahun menjabat Bupati Kukar.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement