Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Jumat, 26 Jan 2018 - 17:21:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Tekan Biaya Haji, DPR Minta Pemerintah 'Rayu' Arab Saudi

34Khatibul.jpg
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR meminta pemerintah melobi kerajaan Arab Saudi atas kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ibadah haji. Kebijakan tersebut mengimbas kepada besaran Biaya PneyelenggaraIbadah Haji (BPIH) jemaah haji Indonesia.

"Kita minta Menteri Agama atau Presiden RI untuk melobi raja Arab Saudi untuk mencegah kenaikan harga-harga di Arab Saudi," kata Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, kenaikan pajak tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada jemaah.

"Ppn 5% jangan dibebankan ke jemaah tapi ke pengusaha yang di Arab saja dengan mengontrol harga-harga khusus di musim haji. Karena alasan ibadah haji perlu ada kebijakan khusus," tambahnya.

Politisi Demokrat ini juga mengharapkan pemerintah melakukan pergeseran beban biaya yang harus ditanggung oleh APBN. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional sesuai UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami meminta kepada badan pengelola keuangan haji (BPKH) untuk mengoptimalkan imbal hasil dari nilai investasi yang berasal dari setoran jemaah haji yang sudah mendaftar. Sebab, hasil dari imbal hasil tersebut digunakan untuk membiayai indirect cost dan dikembalikan ke jemaah haji melalui virtual account," jelasnya.

Khatibul menambahkan, Komisi VIII telah meminta pemerintah untuk melakukan efisiensi biaya yang tidak berkaitan dengan pelayanan langsung ke jemaah haji. Yakni biaya koordinasi panitia penyelenggara ibadah haji dan juga kegiatan panitia yang bersifat seremonial dan formalitas.

Tak hanya di situ, Khatibul juga mengaku, buku paket manasik haji bisa diefesienkan. Sebab, sudah ada aplikasi haji pintar yang dapat diakses melalui telepon genggam.

"Lalu biaya penerbangan masih dapat dilakukan efisiensi karena harga yang diusulkan adalah selalu harga tertinggi," ujarnya.

"Asuransi dapat dilakukan efisiensi. Misalnya kalau yang diusulkan 100 ribu per jamaah dapat ditekan menjadi 50 ribu per jamaah. Harga sewa asrama haji di Indonesia yang merupkanan milik Kemenag juga ditekan seminimal mungkin," pungkasnya.

Diketahui, dalam usulan pemerintah BPIH 2018 terjadi kenaikan termasuk indirect costnya. Usulan kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan Ppn sebesar 5% dari pemerintah Arab Saudi.

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, kenaikan ibadah haji tahun 2018 diprediksi mencapai Rp 900.670 jika dibandingkan dengan biaya tahun 2017.

Lukman merasa masyarakat bisa memahami kenaikan biaya haji tahun ini, karena kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, juga ada kenaikan biaya penerbangan yang disebabkan oleh kenaikan biaya avtur atau bahan bakar pesawat, dan penambahan makanan untuk jemaah haji yag sedang berada di Mekkah, yang awalnya 30 kali menjadi 50 kali.

"Tentu ini baru asumsi kami, ada kemungkinan penurunan. Kami terus menghitung. Saya kira masyarakat bisa memahami," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Lukman membeberkan rincian biaya yang sudah diprediksi pihaknya untuk ibadah haji pada tahun 2018 mencapai Rp 35.790.982,00.

Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan biaya haji tahun 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312,00.(plt)

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement