Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 29 Jan 2018 - 05:22:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Ingatkan Ada UU Melarang Polisi jadi Penjabat Gubernur

76Yusril-Ihza-Mahendra-Masuk-Bursa-Calon-Gubernur-DKI-dari-Partai-Gerindra.jpg
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut perwira polisi tak bisa menjadi penjabat gubernur. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

"Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu (pengangkatan pejabat gubernur) dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (28/1).

Yusril menjelaskan seorang anggota Polri hanya boleh merangkap jabatan jika berhubungan dengan tugas-tugas kepolisian. Seperti menjabat sebagai Kepala BNN atau Kepala BIN.

"Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu nggak terkait langsung dengan tugas-tugas Kepolisian. Ini kalau dikatakan karena diperlukan langkah-langkah pengamanan, itu ya tugasnya Kapolda, bukan gubernur," ujar Yusril.

Yusril berharap pemerintah memikirkan lebih bijak lagi wacana pengangkatan dua pati Polri sebagai penjabat Gubernur. Ia menilai wajar jika banyak pihak yang curiga jika pemerintah meneruskan wacana tersebut.

"Saya harap pemerintah lebih bijak lah, supaya tidak menimbulkan persoalan dari segi hukum atau dari segi politik karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini," ujar Yusril.

Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal polisi untuk menjadi penjabat gubernur. Mereka yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang bakal diangkat jadi penjabat Gubernur Jabar, dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Untuk diketahui, masa jabatan Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan bakal berakhir pada 13 Juni 2018. Sementara Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry berakhir pada 17 Juni 2018. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...