Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 20 Apr 2026 - 15:49:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Minta Investigasi Menyeluruh Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja: Ini Menyangkut Nasib Rakyat Kecil

tscom_news_photo_1776674959.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara oleh eks mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia mendorong investigasi kasus secara menyeluruh karena menyangkut nasib hampir 2.000 rakyat kecil.

“Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan,” kata Puan Maharani, Senin (20/4/2026).

Seperti diketahui, kasus ini bermula sejak tahun 2018 ketika seorang Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi bernama ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union (CU) Paroki St. Fransiskus Asisi yang merupakan koperasi simpan pinjam milik gereja.

Total dana yang diinvestasikan pihak gereja mencapai sekitar Rp 28 miliar yang berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi. Nasabah koperasi mayoritas adalah masyarakat dengan ekonomi kecil seperti petani.

Belakangan diketahui, produk yang ditawarkan pelaku bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Selain investasi tidak memiliki dasar resmi, dokumen seperti bilyet deposito juga diduga telah dipalsukan oleh pelaku yang melakukan berbagai manipulasi.

Kasus tersebut pun mencuat dan viral karena diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dana jemaat yang terkumpul dialihkan ke berbagai rekening pribadi milik tersangka, termasuk rekening atas nama dirinya, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.

Terkait hal ini, Puan menekankan pentingnya pengawasan dan audit internal bank demi memastikan persoalan penggelapan dana jemaat gereja dapat segera diselesaikan.

Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola buntut dari kasus penggelapan dana gereja.

“Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan,” ungkap Puan.

Sebelumnya, BNI tidak bersedia untuk mengembalikan dana yang mencapai puluhan miliar itu karena BNI menganggap nasabah melakukan investasi ke bukan produk dari BNI, sehingga bukan kewajiban BNI untuk mengganti kerugian. Namun terbaru, BNI menyatakan akan mengembalikan semua dana tersebut secara bertahap.

Menurut Puan, kasus ini bukan semata persoalan penyimpangan individual sebab pelaku datang menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja.

“Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank,” tuturnya.

Puan menambahkan, publik melihat bukan hanya soal pelaku saja. Masyarakat turut menyoroti bagaimana transaksi bernilai besar dapat berlangsung berulang tanpa segera terdeteksi dalam mekanisme kontrol internal.

“Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen,” sebut Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mendorong aparat penegak hukum (APH) mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Selain dengan sanksi hukum yang tegas, Puan juga meminta APH menggunakan pendekatan asset recovery.

“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Adapun Andi Hakim Febriansyah telah ditangkap Polda Sumut. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang jemaat gereja untuk investasi dan usaha pribadi, seperti sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya.

“Kita minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” pesan Puan.

Puan mengapresiasi langkah BNI yang akan mengembalikan dana tersebut.

“Langkah pengembalian dana oleh pihak bank penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Ini menyangkut nasib 1.900 rakyat kecil yang menggantungkan masa depannya lewat kepercayaan mereka terhadap perbankan,” tegas cucu Bung Karno itu.

Lebih lanjut, Puan meminta OJK untuk terus memantau penyelesaian pengembalian dana nasabah jemaat gereja oleh BNI hingga tuntas. Dan bila diperlukan, OJK dinilai bisa melakukan audit untuk menjaga pelindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara,” ujar Puan.

Ditambahkannya, diperlukan pula penguatan regulasi teknis terkait transparansi produk perbankan. Termasuk kewajiban penyampaian bukti transaksi yang terverifikasi secara digital kepada nasabah untuk meminimalisasi potensi manipulasi dokumen.

Puan mengatakan DPR mendorong integrasi sistem data perbankan dengan pengawasan regulator berbasis teknologi (suptech dan regtech) guna meningkatkan deteksi dini terhadap anomali transaksi dan potensi fraud.

“Penguatan sistem pengawasan dan keabsahan yang rigid terhadap transaksi di perbankan harusnya menjadi regulasi yang tegas untuk menutup ruang kecurangan yang merugikan masyarakat,” urainya.

Puan pun mengingatkan agar seluruh Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) internal. Termasuk penerapan sistem whistleblowing yang efektif dan perlindungan pelapor.

“Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tutup Puan.

tag: #puan-maharani  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement