Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 05 Feb 2018 - 11:33:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Tidak Jelas, Penghinaan Presiden Akan Jadi Pasal Karet

2nasir.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pasal penghinaan presiden seperti 'zombie' karena pasal tersebut hidup kembali meskipun sempat diwacanakan untuk dihapus sejak tahun 2015.

Dia pun meminta pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diwaspadai atas kebangkitannya.

"Memang kita harus hati-hati dengan pasal ini. Jangan sampai pasal ini menyasar orang-orang yang kritis ke pemerintah," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Politisi PKS ini menyarankan makna dari 'penghinaan presiden' harus diperjelas, agar tidak menjadi pasal karet.

Sebab, pasal penghinaan presiden bisa berdampak pada demokrasi masyarakat sipil yang berhak berpendapat tentang kebijakan pemerintah.

"Mungkin akan ada penjelasan apa saja yang dimaksud menghina presiden. Membuat 'meme' apakah itu jadi penghinaan presiden?," ungkapnya.

Dia pun berharap pasal penghinaan presiden bersifat delik aduan bukan delik umum. Dimana, dalam delik aduan tersebut pasal penghinaan presiden berlaku jika presiden sendiri yang melaporkan ke pihak kepolisian.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalo presiden merasa terganggu dia mengadukan," imbuhnya.

Diketahui dalam draf RKUHP Januari 2018, tertuang Pasal 263 tentang penghinaan terhadap presiden. Pasal 263 ayat 1 menyebutkan, seorang yang dimuka umum menghina presiden terancam pidana lima tahun.

Sedangkan Pasal 263 ayat 2 menyebut, seseorang tidak dianggap menghina jika perbuatan untuk kepentingan kebenaran atau pembelaan diri.(plt)

tag: #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...