Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 12 Feb 2018 - 15:03:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Penolakan, Penambahan Kursi Pimpinan DPR Terganjal

50SidangParipurnaDPR.jpg
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) sudah rampung dan akan disahkan melalui paripurna DPR RI pada Senin (12/2/2018) siang. Namun, rencana tersebut masih terganjal karena ada sejumah penolakan yang datang dari FPPP dan NasDem yang menilai tidak perlu revisi.

Hal tersebut disampaikan Plt Sekjen DPR RI Damayanti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Kesepakatan itu dimulai dari pasal penambahan pimpinan parlemen baik DPR, DPD dan MPR. Kemudian, penambahan frasa 'wajib' dalam Pasal 73 yang dikhususkan pada kepolisian untuk memanggil paksa objek yang diperiksa DPR.

“Terakhir, Pasal 245 yang menjelaskan kewenangan Majelis Kehormatan Dewan untuk memberikan pertimbangan jika terdapat anggota yang hendak diperiksa dalam kasus hukum pidana maupun perdata,” ungkap Damayanti.

Hanya saja dalam rapat Baleg bersama pemerintah, kesepakatan dalam revisi UU MD3 tersebut tak mendapat persetujuan dari fraksi NasDem dan FPPP yang mengkritik revisi UU itu.

Anggota DPR RI dari NasDem Hamdani, menilai penambahan kursi pimpinan parlemen itu tak lantas meningkatkan kinerja para wakil rakyat. Terlebih, masa kerja pimpinan yang tinggal setahun lagi.

Sementara itu PPP, lebih mengkritik soal metode penambahan pimpinan yang ada di lingkup MPR. Menurut Ketua FPPP DPR Reni Marlinawati, jika terdapat penambahan kursi, nantinya harus dipilih kembali, bukan ditetapkan pada fraksi-fraksi pemenang pemilu.

"Rancangan UU pasal 427 itu, di situ memang penambahan itu dilakukan dengan cara diberikan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya penambahan itu dilakukan dengan cara dipilih," jelas Marlinawati.

Dipilih dengan cara bagaimana? “Dengan suara terbanyak. Kalau toh langsung penetapan basisnya harus kepada suara terbanyak. Karena itu, revisi UU MD3 itu yang diputus dalam rapat Baleg dengan pemerintah itu cacat konstitusi," ungkapnya.

Sementara itu, rencana paripurna hari ini hanya untuk mengesahkan hasil revisi UU MD3 tersebut. Rapat paripurna bukan mengagendakan pelantikan nama-nama yang bakal menempati kursi pimpinan DPR/MPR.

“Kalau soal pelantikan pimpinan MPR/DPR yang baru belum. Karena masih menyepakti menyatakan penambahan 1 kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan MPR RI,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Sejauh ini kata politisi Golkar itu, belum ada usulan nama dari PDIP yang akan mengisi kursi Wakil Ketua DPR yang baru.

“Jadi, nggak mungkin dilantik sekarang, sehingga masih menuntaskan pengambilan keputusan UU MD3. Selanjutnya kirim undangan,” ujarnya.

Menurut Bamsoet, finalisasi revisi UU MD3 akan dibahas terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus), sebelum dibahas di paripurna, agar revisi UU MD3 dapat segera selesai.

“Saya merencanakan semuanya selesai sebelum masa sidang ini berakhir, pada pertengahan Februari ini. Bukan desakan PDIP, tapi agar utang-utang saya kepada masyarakat dan publik sedikit terpenuhi,” tambahnya.

Dalam sidang paripurna kali ini, selain UU MD3, terdapat sejumlah RUU lain yang akan dibahas dan disahkan, termasuk soal rekomendasi Pansus Angket KPK.(plt)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement