Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Senin, 12 Feb 2018 - 19:34:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Diwarnai Walk Out, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU MD3

5paripurnamd3.jpg
Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU MD3 menjadi undang-undang, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi UU pada Senin (12/2/2018).

Paripurna pengesahan itu diwarnai aksi walk out oleh Fraksi NasDem dan PPP karena menolak revisi tersebut.

Sebelum pengesahan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3. Menurut Supratman, RUU MD3 telah melalui berbagai pembahasan yang diikuti oleh seluruh fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkumham.

"Pertama terkait menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, serta menambah wakil pimpinan MKD," kata Supratman.

Kedua, perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR, maupun RUU yang diajukan oleh DPD. Ketiga, penambahan rumusan mengenai pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau masyarakat yang akan melibatkan kepolisian.

"Lalu keempat, penambahan rumusan mengenai penggunaan hak iterplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untkk mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara. Kelima, menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara," jelasnya.

Keenam, penambahan rumusan kewenangan Badan Legislasi dalam penyusunan RUu serta pembuatan laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang hukum. Ketujuh, perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.

Kedelapan, penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengembilan keputusan pada pembicaraan tingkat I. Kesembilan, penambahan rumusan mekanisme pemanggilan WNI atau WNA yang secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Kesepuluh, penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. Kesebeles, penambahan rumusan wewenang dan tugas DPD dalam memantau dan mengvaluasi rancangan Perda dan Perda.

Keduabelas, penambahan rumusan kemandirian DPD dalam penyusunan anggaran. Penambahan rumusan terkait pelaksanaa tugas Badan Keahlian Dewan.

“Terakhir penambahan rumusan jumlah dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan hasil pemilu tahun 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme pimpinan MPR, DPR, serta AKD setelah pemilu tahun 2019

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat tersebut langsung menanyakan mengenai RUU MD3 itu kepada para peserta sidang.

“Apakah RUU perubahan ke-2 atas UU Nomor 17/2014 tentang MD3 bisa disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Fadli.

“Setuju,” jawab peserta sidang. “Terima kasih,” jawab Fadli seraya mengetuk palu sidang. (plt)

tag: #dpr  #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...