JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai aksi walk out Fraksi Nasdem dan PPP dalam paripurna pengesahan Revisi UU MD3. Dia tidak mempersoalkan aksi tersebut karena pengesahan tersebut sudah memenuhi persyaratan kuorum.
"Sah-sah saja. Bukan cuma kali ini undang-undang berbeda pendapat kalau nanti pada gilirannya ada yang membenci silakan saja. Itu biasa," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/2/2018).
Ia mengakui salah satu kekhawatiran di revisi UU MD3 tersebut yakni menghidupkan klausul sebelumnya terkait peran MKD dalam pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR. Dalam pemeriksaan, penegak hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden, namun setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Yasonna menegaskan pertimbangan MKD bukanlah keharusan.
"Waktu kemarin ada keputusan MK itu kan dikatakan harus mengenai persetujuan Presiden. Itu saja kalau pun ditambah anak kalimat mempertimbangkan MKD, itu hanya mempertimbangkan, tergantung, tidak ada kewajiban," ujar Yasonna.
Begitu pun soal penambahan kursi pimpinan DPR satu kursi, tiga pimpinan MPR, satu DPD dan wakil ketua MKD yang dianggap membuat pemborosan anggaran negara. Ia mengatakan, penambahan pimpinan bagian dari merespon perkembangan dinamika politik.
"Ini kan cuma sampai 2018-2019 itu hanya merasakan dinamika politik tentang perlunya keadilan representasi pimpinan. Di manapun di dunia ini pemenang Pemilu itu pastilah masuk paling tidak dalam unsur pimpinan," ujarnya.(plt)