Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 03:21:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemanggilan Anggota DPR ke KPK Tak Perlu Izin Presiden

58juru-bicara-kpk-febri-diansyah_20170720_090845.jpg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - KPK tetap berpandangan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak memerlukan izin presiden ataupun rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sikap KPK itu menanggapi tentang Pasal 245 UU MD3 yang dihidupkan DPR lagi terkait hak imunitas.

"Kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus, KPK tentu tidak akan memerlukan izin presiden ataupun rekomendasi MKD kalau memproses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, Febri berbicara tentang mengundang anggota DPR terkait kasus yang masih ditangani di tingkat penyelidikan. Menurut Febri, KPK tetap bisa mengundang anggota DPR karena sifatnya bukan paksaan seperti dalam proses penyidikan.

"Pemanggilan baru dikenal di proses penyidikan. Kita pakai UU KUHAP saja yang berlaku secara umum, dan yang berlaku secara khusus adalah UU KPK dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," tutur Febri.

Terlepas dari itu, Febri mengatakan anggota DPR seharusnya memberikan contoh yang baik apabila berhadapan dengan hukum dengan memenuhi panggilan di tingkat penyidikan atau undangan klarifikasi di tingkat penyelidikan. Menurut Febri, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas.

"Kita hormati institusi DPR. Ketika ada anggota DPR yang dipanggil untuk penegakan hukum, terutama untuk tindak pidana korupsi ya, karena kita kan bicara tentang komitmen kebangsaan kita, prioritas untuk pemberantasan korupsi, tentu akan lebih baik memberikan contoh kepada publik terkait kepatuhan hukum tersebut. Kecuali memang ada alasan-alasan yang sah menurut hukum," urai Febri.

Pada Senin (12/2), DPR mengesahkan UU MD3, yang di dalamnya terdapat Pasal 245 terkait izin memanggil anggota DPR oleh penegak hukum yang harus mengantongi izin presiden atas rekomendasi MKD. Pasal ini sempat dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, dan menggantinya dengan izin presiden saja. Namun kini pasal itu kembali dihidupkan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...