Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 21:12:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Fayakhun Andriadi Resmi Tersangka Kasus Suap Bakamla

34Fayakun-Andriadi-Sahlan.jpg
Fayakhun Andriadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi resmi menyandang tersangka kasus suap Bakamla.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seseorang sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun) anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fayakhun sebagai tersangka lantaran dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada APBN 2016.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta persidangan. KPK menemukan bukti permulaan bahwa Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai anggaran Bakamla sebesar Rp 1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima aliran dana suap dari Fahmi Darmawansyah, pengusaha pemilik perusahaan yang memenangi tender proyek Satellite Monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima dana suap dari Fahmi Darmawansyah senilai 300.000 dolar AS.

Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, sudah 4 dari 5 tersangka kasus suap Bakamla yang telah menerima vonis oleh pengadilan. Tersangka terakhir yang masih menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap proyek Bakamla adalah Nofel Hasan. Mantan Kepala Biro Perencanaan Bakamla itu masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(yn)

tag: #bakamla  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...